Sunan Abu Daud 1348: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Zakariya bin Ishaq Al Makki] dari ['Amr bin Abu Sufyan Al Jumahi] dari [Muslim bin Tsafinah Al Yasykuri], [Al Hasan] berkata: [Rauh] berkata: [Muslim bin Syu'bah] berkata:
Nafi' bin 'Alqamah mempekerjakan ayahku untuk melakukan urusan kaumnya, ia memerintahkannya agar mengambil zakat mereka. Muslim bin Syu'bah berkata: kemudian ayahku mengutusku pada sekelompok orang diantara mereka, kemudian aku datang kepada seseorang yang sudah tua yang dipanggil [Si'r bin Daisam], lalu aku katakan: Sesungguhnya ayahku mengutusku untuk datang kepadamu yaitu agar aku mengambil zakatmu. Ia berkata: Wahai anak saudaraku, semisal apakah kalian mengambilnya? Aku katakan: Kami akan memilih hingga kami mengetahui kantong-kantong susu kambing. Ia berkata: Wahai anak saudaraku, aku akan menceritakan kepadamu bahwa aku dahulu berada pada lembah di antara lembah-lembah ini pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di antara kambing-kambingku, kemudian terdapat [dua orang laki-laki datang kepadaku dengan menunggang unta] dan berkata: Sesungguhnya kami adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu agar engkau menunaikan zakat kambingmu. Kemudian aku katakan: Apa yang harus aku tunaikan di antara kambing-kambingku? Kemudian mereka berkata: Ini adalah kambing yang memiliki anak, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami untuk mengambil kambing yang memiliki anak. Aku katakan: Apakah yang akan kalian ambil? Mereka berkata: Kambing yang berumur empat tahun memasuki lima tahun atau yang berumur dua tahun memasuki tiga tahun. Si'r bin Daisam berkata: Kemudian aku mengambil kambing yang berumur empat tahun yang mu'tath, mu'tath adalah yang belum melahirkan, dan telah datang waktunya melahirkan. Kemudian aku membawanya kepada mereka. Kemudian mereka berkata: Berikan kepada kami! Kemudian mereka membawanya bersama mereka di atas unta mereka, kemudian mereka pergi.
Abu Daud berkata: [Abu 'Ashim] telah meriwayatkannya dari [Zakariya`], [Muslim bin Syu'bah] mengatakan pula sebagaimana yang dikatakan Rauh.
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yunus An Nasai], telah menceritakan kepada Kami [Rauh], telah menceritakan kepada Kami [Zakariya` bin Ishaq] dengan sanadnya dengan hadits ini. [Muslim bin Syu'bah] berkata dalam hadits tersebut: dan syafi' adalah yang di dalam perutnya terdapat anak.