Sunan Abu Daud 1357: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu Ishaq] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:
"Tidak ada jalab dan janab dan tidaklah zakat mereka diambil kecuali di rumah-rumah mereka."
Telah menceritakan kepada Kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada Kami Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata: saya mendengar ayahku berkata: Dari Muhammad bin Ishaq
Mengenai sabda beliau: "Tidak ada jalab dan tidak ada janab." ia berkata: Yaitu hewan ternak dizakatkan di tempat-tempatnya, dan tidak dibawa kepada petugas zakat, sedangkan janab mengenai selain kewajiban ini, juga para pemilik zakat tidak diperlakukan janab kepadanya. Ia mengatakan: seseorang (petugas zakat) tidak berada di tempat terjauh orang yang menunaikan zakat kemudian zakat tersebut dibawa kepadanya, akan tetapi hendaknya zakat tersebut diambil di tempatnya.