Sunan Abu Daud 1465: Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [ayahnya] bahwa [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita muslimah untuk bersafar sejauh perjalanan satu malam kecuali bersama dengan seorang laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengannya."
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dan [An Nufaili] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id], Al Hasan dalam haditsnya berkata: dari [ayahnya], kemudian mereka sama-sama dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar satu hari satu malam…." Ia menyebutkan maknanya.
Abu Daud berkata: Al Qa'nabi dan An Nufaili tidak menyebutkan: dari ayahnya. [Ibnu Wahb], serta [Utsman bin Umar] telah meriwayatkan dari [Malik] sebagaimana yang dikatakan Al Qa'nabi.
Telah menceritakan kepada Kami [Yusuf bin Musa] dari [Jarir] dari [Suhail] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "….." kemudian ia menyebutkan hadits seperti itu hanya saja ia berkata: "Setengah hari."