Sunan Abu Daud 1473: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada Kami [Al 'Ala` bin Al Musayyab], telah menceritakan kepada Kami [Abu Umamah At Taimi], ia berkata:
Aku menyewakan sesuatu pada saat perjalanan untuk berhaji, orang-orang mengatakan: engkau tidak mendapatkan pahala haji, kemudian aku menemui [Ibnu Umar] dan aku katakan: wahai Abdurrahman, aku adalah orang yang menyewakan sesuatu saat perjalanan untuk berhaji, dan orang-orang mengatakan bahwa aku tidak mendapatkan pahala haji? Maka Ibnu Umar berkata: bukankah kamu berihram, mengucapkan talbiyah (niat), dan melakukan thawaf di ka'bah, bertolak dari Arafah dan melempar jumrah? Aku menjawab: Ya. Dia berkata: kamu mendapatkan pahala haji. Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya apa yang engkau tanyakan kepadaku, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawabnya hingga ayat ini turun: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk membacakan ayat ini dan mengatakan kepada orang yang bertanya: engkau mendapatkan pahala haji.