Sunan Abu Daud 1587: Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Hajjaj Ash Shawwaf], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah], ia berkata: saya mendengar [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang kakinya retak atau pincang maka ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji pada tahun yang akan datang." [Ikrimah] berkata: Aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] dan [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, kemudian mereka berkata: "Benar."
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani] dan [Salamah], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang tulangnya retak, atau pincang atau sakit.... Kemudian ia menyebutkan hadits yang semakna denganya. Salamah bin Syabib telah berkata: telah memberitakan kepada Kami Ma'mar.