سنن أبي داوود ١٦٥٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَخْبَرَنِي مُخْبِرٌ عَنْ أَسْمَاءَ
أَنَّهَا رَمَتْ الْجَمْرَةَ قُلْتُ إِنَّا رَمَيْنَا الْجَمْرَةَ بِلَيْلٍ قَالَتْ إِنَّا كُنَّا نَصْنَعُ هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Abu Daud 1659: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Khallad Al Bahili], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku ['Atha`], telah mengabarkan kepadaku [seseorang] dari [Asma`] bahwa
Ia melempar jumrah. Aku katakan: sesungguhnya Kami melempar jumrah pada malam hari. Ia berkata: sesungguhnya Kami melakukan hal ini pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.