hadith book logo

Abu Dawood: Hadith 1741

5. Manasik

سنن أبي داود

/653 Chapter:

Kaharaman Madinah

في تحريم المدينة

1741
Abu Dawood
Albani: Shahih Akan Tetapi Lafazh "Berburu" Adalah "Munkar", Yang Di Hafal Sebagaimana Dalam Hadits Berikutnya Adalah "Mereka Memotong"
سنن أبي داوود ١٧٤١: حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ حَدَّثَنِي يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَأَيْتُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ أَخَذَ رَجُلًا يَصِيدُ فِي حَرَمِ الْمَدِينَةِ الَّذِي حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَبَهُ ثِيَابَهُ فَجَاءَ مَوَالِيهِ فَكَلَّمُوهُ فِيهِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ هَذَا الْحَرَمَ وَقَالَ مَنْ أَخَذَ أَحَدًا يَصِيدُ فِيهِ فَلْيَسْلُبْهُ ثِيَابَهُ فَلَا أَرُدُّ عَلَيْكُمْ طُعْمَةً أَطْعَمَنِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكِنْ إِنْ شِئْتُمْ دَفَعْتُ إِلَيْكُمْ ثَمَنَهُ
Sunan Abu Daud 1741: Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Abu Abdullah], ia berkata:

Aku melihat [Sa'd bin Abu Waqqash] menangkap seorang laki-laki yang berburu di tanah haram Madinah yang telah diharamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia melucuti pakaiannya, kemudian para walinya datang kepadanya dan berbicara dengannya mengenai orang tersebut. Lalu Sa'd berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan tanah haram ini, dan berkata: "Barangsiapa yang menangkap seseorang yang berburu padanya (di tanah Haram), maka hendaknya ia melucuti pakaiannya." Maka aku tidak akan mengembalikan kepada kalian apa yang telah diberikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadaku. Akan tetapi, apabila kalian mau, maka aku akan serahkan uang seharga barang tersebut kepada kalian.