hadith book logo

Abu Dawood: Hadith 1773

6. Nikah

سنن أبي داود

/667 Chapter:

Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan

ما يكره أن يجمع بينهن من النساء

1773
Abu Dawood
Darussalam: Shahih
سنن أبي داوود ١٧٧٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الْمَعْنَى قَالَ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ الْقُرَشِيُّ التَّيْمِيُّ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ مِنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا وَالْإِخْبَارُ فِي حَدِيثِ أَحْمَدَ
Sunan Abu Daud 1773: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], dan [Qutaibah bin Sa'id] secara makna, Ahmad berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Mulaikah Al Qurasyi At Taimi] bahwa [Al Miswar bin Makhramah] telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di atas mimbar berkata:

"Sesungguhnya Bani Hisyam bin Al Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, maka aku tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kemudian tidak memberikan izin, kecuali Ibnu Abu Thalib ingin menceraikan anak wanitaku dan menikahi anak wanita mereka. Sesungguhnya anak wanitaku adalah bagian dariku, meragukannya apa yang meragukanku dan menyakitiku apa yang menyakitinya."

Dan pengabaran ada dalam hadits Ahmad.