سنن أبي داوود ٢٢٤٨: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ البُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا }
Sunan Abu Daud 2248: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id?, telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membakar pohon kurma milik Bani Nadlir, dan memotong pohon, yaitu di Buwairah. Kemudian Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: {Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh)} (Al Hasyr: 5)