Sunan Abu Daud 2474: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal Adh Dharir], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa
Seorang badui yang dipanggil Abu Tsa'labah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki anjing yang terlatih, maka berilah aku fatwa mengenai buruannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Apabila engkau memiliki anjing yang terlatih maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu!" Ia berkata: "Disembelih ataupun tidak disembelih?" Beliau berkata: "Ya." Ia berkata: "Walaupun anjing tersebut telah makan sebagian darinya?" beliau berkata: "Walaupun anjing tersebut telah makan sebagian darinya." Kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, berilah aku fatwa mengenai busurku!" Beliau berkata: "Makanlah apa yang dibawa kembali oleh busurmu kepadamu!" Beliau berkata: "Disembelih maupun tidak disembelih." Ia berkata: "Walaupun tak terlihat dariku?" Beliau berkata: "Walaupun tak terlihat darimu, selama tidak hilang atau engkau dapati padanya bekas selain anak panahmu." Ia berkata: "Berilah aku fatwa mengenai bejana orang-orang majusi apabila kami terpaksa menggunakannya?" Beliau berkata: "Cucilah dan makanlah padanya!"