Sunan Abu Daud 2564: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mushaffa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] seluruhnya dari [Shafwan bin 'Amr], dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari ['Auf bin Malik] bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila terdapat fai` yang datang kepadanya maka beliau membaginya pada hari itu juga, beliau memberi orang yang telah berkeluarga dua bagian dan orang yang belum menikah satu bagian." Ibnu Al Mushaffa menambahkan: "Kemudian kami dipanggil, aku dipanggil sebelum 'Ammar kemudian beliau memberiku dua bagian, dan aku adalah orang yang telah berkeluarga, kemudian 'Ammar bin Yasir dipanggil setelahku, lalu beliau memberinya satu bagian."