Sunan Abu Daud 2604: Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] secara makna, ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas], ia berkata:
Para tawanan telah dikumpulkan di Khaibar, kemudian Dihyah datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, berikan kepadaku seorang budak wanita dari tawanan tersebut." Beliau berkata: "Pergi dan ambillah seorang budak wanita." Kemudian ia mengambil Shafiyyah binti Huyai. Lalu terdapat seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Nabi Allah, anda telah memberi Dihyah" -Ya'qub mengatakan: "Shafiyyah binti Huyai seorang wanita pemimpin Quraizhah, dan Nadhir."- kemudian mereka berdua sama lafazhnya: "tidaklah ia layak kecuali untukmu." Beliau berkata: "Panggilkan dia dengan membawanya!" kemudian tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepada Shafiyyah beliau berkata: "Ambillah budak dari tawanan tersebut selainnya!" Dan sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membebaskan Shafiyyah dan menikahinya.