Sunan Abu Daud 268: Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim, yakni Hubby] telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak dari [Yunus bin Nafi'] dari [Katsir bin Ziyad] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al Azdiyyah, yakni Mussah dia berkata:
Saya pernah menunaikan ibadah haji, lalu saya menemui [Ummu Salamah] seraya berkata: Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqadla` shalat (yang ditingggalkan) di masa haidl. Maka Ummu Salamah berkata: Mereka tidak usah mengqadla`nya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak shalat pada masa nifas, selama empat puluh malam, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadla` shalat wanita yang nifas.
Muhammad bin Hatim berkata: Namanya adalah Mussah diberi kuniyah Ummu Bassah.
Abu Dawud berkata: Katsir bin Ziyad kunyahnya adalah Abu Sahl.