hadith book logo

Abu Dawood: Hadith 2865

16. Sumpah dan Nadzar

سنن أبي داود

/1226 Chapter:

Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"

من رأى عليه كفارة إذا كان في معصية

2865
Abu Dawood
Albani: Dha'if
سنن أبي داوود ٢٨٦٥: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ قَالَ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زَحْرٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَالِكٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أُخْتٍ لَهُ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ حَافِيَةً غَيْرَ مُخْتَمِرَةٍ فَقَالَ مُرُوهَا فَلْتَخْتَمِرْ وَلْتَرْكَبْ وَلْتَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زَحْرٍ مَوْلًى لِبَنِي ضَمْرَةَ وَكَانَ أَيَّمَا رَجُلٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الرُّعَيْنِيَّ أَخْبَرَهُ بِإِسْنَادِ يَحْيَى وَمَعْنَاهُ
Sunan Abu Daud 2865: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Sa'id Al Anshari], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Zahr] bahwa [Abu Sa'id] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah bin Malik] telah mengabarkan kepadanya bahwa ['Uqbah bin 'Amir] telah mengabarkan kepadanya bahwa

Ia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai saudara wanitanya yang bernadzar untuk berhaji dengan tidak beralas kaki dan tidak bertutup kepala. Kemudian beliau berkata: "Perintahkan dia agar menutup kepala, menaiki kendaraan serta berpuasa tiga hari."

Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: [Yahya bin Sa'id] telah menulis surat kepadaku: telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Zahr] mantan budak Bani Dlamrah bahwa [Abu Sa'id Ar Ru'aini] telah mengabarkan kepadanya dengan sanad Yahya dan maknanya.