Sunan Abu Daud 2932: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dan [Utsman] dua anak Abu Syaibah, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual secara gharar (transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang merugikan). Sedang Utsman menambahkan: Dan hashah (transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua orang tetapi barangnya belum jelas, kemudian untuk menentukannya salah satu dari mereka melempar hashat (kerikil), maka barang yang terkena kerikil itulah yang dijual).