Sunan Abu Daud 2950: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Al Khathmi], ia berkata:
Pamanku mengutusku dan budaknya kepada Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata: kemudian kami mengatakan kepadanya: Apakah ada sesuatu yang telah sampai kepadamu mengenai muzara'ah. Ia berkata: Dahulu Ibnu Umar melihatnya sebagai sesuatu yang diperbolehkan hingga sampai kepadanya hadits dari [Rafi' bin Khadij], kemudian ia datang kepadanya, lalu Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang kepada Bani Haritsah lalu beliau melihat tanaman di tanah Dhuhair. Kemudian beliau berkata: "Betapa indah tanaman Dhuhair." Orang-orang berkata: "Itu bukan milik Dhuhair." Beliau berkata: "Bukankah itu adalah tanah milik Zhuhair?" Mereka berkata: "Benar, akan tetapi tanamannya adalah tanaman Fulan." Beliau berkata: "Ambillah tanaman kalian dan kembalikan pembiayaannya kepadanya." Rafi' berkata: Kemudian kami mengambil tanaman kami dan kami mengembalikan pembiayaan kepadanya. Sa'id berkata: "Berikan kepada saudaramu atau sewakan dengan upah beberapa dirham!"