Sunan Abu Daud 2952: Telah berkata Abu Daud: aku membacakan riwayat kepada [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalqani], aku katakan kepadanya: telah menceritakan kepada kalian [Ibnu Al Mubarak], dari [Sa'id Abu Syuja'], telah menceritakan kepadaku [Utsman bin Sahl bin Rafi' bin Khadij], ia berkata:
Sungguh aku dahulu adalah seorang anak yatim di dalam asuhan Rafi' bin Khadij, dan aku pernah berhaji bersamanya. Kemudian saudara Imran bin Sahl datang kepadanya dan berkata: "Kami menyewakan tanah kami kepada Fulanah dengan upah dua ratus dirham." Kemudian ia berkata: "Tinggalkan pekerjaan tersebut, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyewakan tanah."