سنن أبي داوود ٣٠٨٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
إِنَّمَا الْعُمْرَى الَّتِي أَجَازَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقُولَ هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ فَأَمَّا إِذَا قَالَ هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا
Sunan Abu Daud 3085: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata:
Sesungguhnya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah dengan mengatakan: "Barang tersebut untukmu dan untuk orang setelahmu." Adapun jika ia mengatakan: "Barang tersebut untukmu selama hidupmu.", maka pemberian tersebut akan kembali kepada pemiliknya."