Sunan Abu Daud 3296: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Syabib] dan [Haiwah bin Syuraih Al Himshi] Haiwah berkata: telah menceritakan kepadaku [Baqiyyah] dari [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami makan daging kuda, bighal, dan keledai. Haiwah menambahkan: "Dan setiap binatang buas yang bertaring."
Abu Daud berkata: "Ini adalah pendapat Malik." Abu Daud berkata: "Tidak mengapa memakan daging kuda, dan hal tersebut bukan menjadi dasar beramal." Abu Daud berkata: "Hadits ini telah dihapuskan, sebab sejumlah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memakan daging kuda. Di antara mereka adalah Ibnu Az Zubair, Fadlalah bin 'Ubaid, Anas bin Malik, Asma` binti Abu Bakar, Suwaid bin Ghafalah, dan 'Alqamah. Dan orang-orang Quraisy pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyembelihnya."