Sunan Abu Daud 3300: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa
Ia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasuki rumah Maimunah, kemudian didatangkan seekor biawak bakar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkeinginan untuk mengambilnya, lalu sebagian isteri yang berada di rumah Maimunah berkata: "Beritahukanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apa yang hendak beliau makan!" Kemudian mereka berkata: "Itu daging biawak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengangkat tangannya." Khalid berkata: Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, apakah daging itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi biawak tersebut tidak ada di negeri kaumku, maka aku dapati diriku tidak menyukainya." Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat.