سنن أبي داوود ٣٤٣٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي بِشْرٍ الْعَنْبَرِيِّ عَنْ ابْنِ التَّلِبِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَلَمْ يُضَمِّنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ أَحْمَدُ إِنَّمَا هُوَ بِالتَّاءِ يَعْنِي التَّلِبَّ وَكَانَ شُعْبَةُ أَلْثَغُ لَمْ يُبَيِّنْ التَّاءَ مِنْ الثَّاءِ
Sunan Abu Daud 3439: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid] dari [Abu Bisyr Al 'Anbari] dari [Ibnu At Talib] dari [Ayahnya], bahwa
Seorang laki-laki telah membebaskan bagiannya dari diri seorang budak, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membebaninya dengan tanggungan.
Ahmad berkata: Hanyasanya itu dengan huruf ta', yaitu At Talib. Sedangkan Syu'bah tidak mampu mengucapkan sebagian huruf, ia tidak dapat membedakan dengan jelas antara ta` dan tsa`.