سنن أبي داوود ٣٦٦١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَحْمَدُ كَانَ رَجُلًا صَالِحًا قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ وَالْقَزَعُ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَيُتْرَكَ بَعْضُ شَعْرِهِ
Sunan Abu Daud 3661: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Utsman] -Ahmad berkata: ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian."