hadith book logo

Abu Dawood: Hadith 3788

32. Hudud

سنن أبي داود

/1595 Chapter:

Hukum bagi orang yang murtad

الحكم فيمن ارتد

3788
Abu Dawood
Albani: Shahih
سنن أبي داوود ٣٧٨٨: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Sunan Abu Daud 3788: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: Duda/janda (orang yang pernah menikah) yang berzina, membunuh jiwa (qisas) dan keluar dari Islam (murtad) yang memisahkan diri dari jama'ah (jama'ah muslimin)."