Sunan Abu Daud 3819: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Hammad bin Thalhah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak bin Harb] dari [Humaid bin Ukhti Shafwan] dari [Shafwan bin Umayyah] ia berkata:
"Aku tidur di dalam masjid dengan berselimut kain seharga tiga puluh dirham. Lalu datang seorang laki-laki dan mencuri kain tersebut dariku. laki-laki itu tertangkap dan dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lantas memerintahkan untuk memotong tangannya. Aku mendatangi beliau dan bertanya: "Apakah engkau akan memotongnya hanya karena tiga puluh dirham? Aku akan jual kain itu padanya dan pembayarannya ditangguhkan." Beliau bersabda: "Kenapa hal tersebut tidak kamu lakukan sebelum kamu membawanya kepadaku?"
Abu Dawud berkata: "Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Zaidah] dari [Simak], dari [Ju'aid bin Hujair], ia berkata: "Shafwan tidur." Mujahid dan [Thawus] juga meriwayatkan bahwasanya, "Shafwan tertidur, lalu datang seorang pencuri dan mengambil kain dari bawah kepalanya." [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] juga meriwayatkan, ia berkata: "Maling itu mengambilnya dari bawah kepalanya, tetapi Shafwan terbangun dan berteriak sehingga maling itu tertangkap." [Az Zuhri] meriwayatkannya dari [Shafwan bin Abdullah], ia berkata: "Shafwan tidur di masjid, dan ia menjadikan kain selendangnya sebagai bantal. Lalu datang maling mengambil selendangnya tersebut, tetapi maling itu tertangkap dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."