Sunan Abu Daud 3833: Telah menceritakan kepada kami [Amad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata
Tentang firman Allah: {Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya} (An Nisa: 15) Allah menyebutkan laki-laki setelah perempuan, kemudian Dia menggabungkan keduanya. Allah berfirman: {Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka} (An Nisa: 16) Ayat ini kemudian dihapus dengan ayat cambuk, Allah berfirman: {Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera} (An Nuur: 2)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit berkata: telah menceritakan kepada kami Musa -maksudnya Musa bin Mas'ud- dari Syibl dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid ia berkata: "Kata 'as sabil' maksudnya adalah hukuman had." Mujahid berkata: "Firman Allah 'maka berilah hukuman kepada keduanya', maksudnya adalah pezina yang masih lajang. Sementara firman Allah 'maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah', maksudnya adalah para janda."