Sunan Abu Daud 3850: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] secara makna, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata:
"Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun didera sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya."
Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh [Muhammad bin Bakr Al Bursani] dari [Ibnu Juraij] secara mauquf, yakni pada sahabat [Jabir]. [Abu Ashim] juga meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti hadits Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia (Ibnu Wahb) berkata: "Seorang laki-laki berzina namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu ia didera. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam."