hadith book logo

Abu Dawood: Hadith 3850

32. Hudud

سنن أبي داود

/1618 Chapter:

Hukum rajam bagi Ma'iz bin Malik

رجم ماعز بن مالك

3850
Abu Dawood
Albani: Dha'iful Isnad
سنن أبي داوود ٣٨٥٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ح و حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ الْمَعْنَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ أُخْبِرَ أَنَّهُ مُحْصَنٌ فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ مَوْقُوفًا عَلَى جَابِرٍ وَرَوَاهُ أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ بِنَحْوِ ابْنِ وَهْبٍ لَمْ يَذْكُرْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَجُلًا زَنَى فَلَمْ يُعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عُلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ
Sunan Abu Daud 3850: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] secara makna, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata:

"Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Ia pun didera sebagai hukuman had, kemudian Nabi diberi kabar bahwa laki-laki itu telah menikah, maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya."

Abu Dawud berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh [Muhammad bin Bakr Al Bursani] dari [Ibnu Juraij] secara mauquf, yakni pada sahabat [Jabir]. [Abu Ashim] juga meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti hadits Ibnu Wahb, namun ia tidak menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia (Ibnu Wahb) berkata: "Seorang laki-laki berzina namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu ia didera. Kemudian diketahui bahwa ia telah menikah, maka ia pun dirajam."