سنن أبي داوود ٣٨٧١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ قَالَ قُلْتُ لَهُ مَا شَأْنُ الْبَهِيمَةِ قَالَ مَا أُرَاهُ قَالَ ذَلِكَ إِلَّا أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُؤْكَلَ لَحْمُهَا وَقَدْ عُمِلَ بِهَا ذَلِكَ الْعَمَلُ
قَالَ أَبُو دَاوُد لَيْسَ هَذَا بِالْقَوِيِّ
Sunan Abu Daud 3871: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepadaku [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa mensetubuhi binatang maka bunuhlah ia beserta binatang tersebut."
Berkata: Aku bertanya kepadanya: "Apa salah binatang tersebut?" Ibnu Abbas berkata: "Aku tidak melihat beliau mengatakan begitu kecuali karena sebab, bahwa beliau tidak suka jika binatang yang telah disetubuhi itu dimakan dagingnya."
Abu Dawud berkata: "Namun derajat hadits ini tidak kuat."