hadith book logo

Abu Dawood: Hadith 3874

32. Hudud

سنن أبي داود

/1625 Chapter:

Jika si laki-laki mengaku berzina namun si perempuan tidak

إذا أقر الرجل بالزنا ولم تقر المرأة

3874
Abu Dawood
Albani: Munkar
سنن أبي داوود ٣٨٧٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ هَارُونَ الْبُرْدِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ فَيَّاضٍ الْأَبْنَاوِيِّ عَنْ خَلَّادِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ ابْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَكْرِ بْنِ لَيْثٍ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقَرَّ أَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَجَلَدَهُ مِائَةً وَكَانَ بِكْرًا ثُمَّ سَأَلَهُ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمَرْأَةِ فَقَالَتْ كَذَبَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَجَلَدَهُ حَدَّ الْفِرْيَةِ ثَمَانِينَ
Sunan Abu Daud 3874: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin faris] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Harun Al Burdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Al Qasim bin Fayyadh Al Anbari] dari [Khallad bin 'Abdurrahman] dari [ibnul Musayyab] dari [Ibnu Abbas] berkata:

"Seorang laki-laki dari Bani Bakr bin Laits mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Laki-laki itu lalu mengaku -ia ulangi hingga empat kali- bahwa dirinya pernah berzina dengan seorang wanita, maka beliau menderanya sebanyak seratus kali karena ia belum menikah. Kemudian beliau bertanya kepadanya tentang bukti bahwa wanita itu berzina (dengannya), wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, demi Allah ia telah berdusta." Beliau lalu mendera laki-laki itu sebanyak delapan puluh kali karena tuduhan zinanya kepada wanita itu."