سنن أبي داوود ٤٤٧١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدَهُ إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ
Sunan Abu Daud 4471: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Seorang anak tidak akan dapat membalas jasa orang tuanya hingga ia mendapati orang tuanya sebagai budak, lalu ia membeli dan membebaskannya."