HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

5. Manasik

سنن أبي داود

/562 Chapter: Orang sewaan
الكري

1474

Grade Albani:1. Shahih 2. Shahih Bima Qablahu
سنن أبي داوود ١٤٧٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّاسَ فِي أَوَّلِ الْحَجِّ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ بِمِنًى وَعَرَفَةَ وَسُوقِ ذِي الْمَجَازِ وَمَوَاسِمِ الْحَجِّ فَخَافُوا الْبَيْعَ وَهُمْ حُرُمٌ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ { لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ } فِي مَوَاسِمِ الْحَجِّ قَالَ فَحَدَّثَنِي عُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ أَنَّهُ كَانَ يَقْرَؤُهَا فِي الْمُصْحَفِ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ كَلَامًا مَعْنَاهُ أَنَّهُ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّاسَ فِي أَوَّلِ مَا كَانَ الْحَجُّ كَانُوا يَبِيعُونَ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ إِلَى قَوْلِهِ مَوَاسِمِ الْحَجِّ
Sunan Abu Daud 1474: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Mas'adah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa

Orang-orang ketika pertama kali melakukan haji mereka berjual beli di Mina serta 'Arafah dan pasar Dzul Majaz, serta pada musim-musim haji. Kemudian mereka khawatir berjual beli sementara mereka sedang berihram. Maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." Pada Musim-musim haji.

Ia berkata: telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin 'Umair bahwa ia membaca ayat tersebut di dalam mushhaf.

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari ['Ubaid bin 'Umair]. Ahmad bin Shalih mengatakan sebuah perkataan yang maknanya bahwa ia adalah mantan budak Ibnu Abbas dari [Abdullah bin Abbas] bahwa pertama kali haji mereka berjual beli,…… kemudian ia menyebutkan secara makna hingga perkataannya: dan musim-musim haji.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi