HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

5. Manasik

سنن أبي داود

/594 Chapter: Orang yang sedang nikah melakukan pernikahan
المحرم يتزوج

1569

Grade Darussalam:1. Shahih (1841) 2. Shahih (1842)
سنن أبي داوود ١٥٦٩: حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَخِي بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ يَسْأَلُهُ وَأَبَانُ يَوْمَئِذٍ أَمِيرُ الْحَاجِّ وَهُمَا مُحْرِمَانِ إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ أُنْكِحَ طَلْحَةَ بْنَ عُمَرَ ابْنَةَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَأَرَدْتُ أَنْ تَحْضُرَ ذَلِكَ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهِ أَبَانُ وَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ أَبِي عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جَعْفَرٍ حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَطَرٍ ويَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ مِثْلَهُ زَادَ وَلَا يَخْطُبُ
Sunan Abu Daud 1569: Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] saudara Bani Abduddar bahwa

Umar bin 'Ubaidullah mengutusnya datang kepada [Aban bin Utsman bin 'Affan] untuk bertanya kepadanya, dan pada saat itu Aban adalah pemimpin haji, dan mereka berdua sedang berihram. Ia berkata: aku ingin menikahkan anak wanita Syaibah bin Jubair dengan Thalhah bin Umar, aku ingin engkau menghadirinya. Kemudian Aban mengingkari hal tersebut, dan berkata: sesungguhnya aku mendengar ayahku yaitu Utsman bin Affan berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan."

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada Kami [Sa'id] dari [Mathar] dan [Ya'la bin Hakim] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari Utsman bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.... Ia menyebutkan seperti hadits tersebut, dan menambahkan kata: "Dan tidak boleh melamar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi