HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

5. Manasik

سنن أبي داود

/645 Chapter: Keharaman haram Makkah
تحريم حرم مكة

1727

Grade Darussalam:Dha'if
سنن أبي داوود ١٧٢٧: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ يَحْيَى بْنِ ثَوْبَانَ أَخْبَرَنِي عِمَارَةُ بْنُ ثَوْبَانَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ بَاذَانَ قَالَ أَتَيْتُ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ احْتِكَارُ الطَّعَامِ فِي الْحَرَمِ إِلْحَادٌ فِيهِ
Sunan Abu Daud 1727: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ja'far bin Yahya bin Tsauban], telah mengabarkan kepada kami ['Imarah bin Tsauban], telah menceritakan kepadaku [Musa bin Badzan]: ia berkata: Aku telah mendatangi [Ya'la bin Umayyah] dan dia berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Penimbunan makanan di tanah Haram merupakan perbuatan kufur yang dilakukan di dalamnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi