HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

6. Nikah

سنن أبي داود

/667 Chapter: Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan
ما يكره أن يجمع بينهن من النساء

1770

Grade Darussalam:Dha'if
سنن أبي داوود ١٧٧٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا خَطَّابُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ خُصَيْفٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْعَمَّةِ وَالْخَالَةِ وَبَيْنَ الْخَالَتَيْنِ وَالْعَمَّتَيْنِ
Sunan Abu Daud 1770: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Khaththab bin Al Qasim], dari [Khushaif] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa

Beliau tidak menyukai untuk menggabungkan (dalam satu perkawinan) antara seorang bibi (dari pihak bapak) dengan bibi (dari pihak ibu), serta antara dua bibi (dari pihak ibu) dengan dua bibi (dari pihak ayah).

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi