HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

13. Waris

سنن أبي داود

/1064 Chapter: Penjelasan tentang harta warisan Ash Shulb
ما جاء في ميراث الصلب

2504

Grade Darussalam:Shahih
سنن أبي داوود ٢٥٠٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ الْأَوْدِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَسَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍّ وَأُمٍّ فَقَالَا لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ النِّصْفُ وَلَمْ يُوَرِّثَا ابْنَةَ الِابْنِ شَيْئًا وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَأَتَاهُ الرَّجُلُ فَسَأَلَهُ وَأَخْبَرَهُ بِقَوْلِهِمَا فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَلَكِنِّي سَأَقْضِي فِيهَا بِقَضَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ سَهْمٌ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ
Sunan Abu Daud 2504: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amir bin Zurarah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Hudzail bin Syurahbil Al Audi], ia berkata:

Seorang laki-laki telah datang kepada Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah, kemudian bertanya kepada mereka berdua mengenai anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seayah serta seorang ibu. Kemudian mereka berdua mengatakan: "Untuk anak wanita setengah bagian, untuk saudara wanita seayah serta ibu adalah setengah bagian. Dan mereka berdua tidak memberikan warisan kepada anak perempuan dari anak laki-laki sedikitpun. Datanglah kepada [Ibnu Mas'ud], sesungguhnya ia akan sependapat juga dengan kami." Kemudian orang tersebut datang kepadanya dan bertanya, kemudian Ibnu Mas'ud memberitahu kepadanya dengan perkataan mereka berdua. Kemudian ia berkata: "Sungguh aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi aku akan memutuskan padanya dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Untuk anak wanitanya setengah dan untuk anak wanita dari anak laki-laki mendapatkan saham (bagian) sebagai penyempurnaan dua pertiga, dan sisanya adalah untuk saudara wanita seayah serta untuk ibu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi