Sunan Abu Daud 2574: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata:
[Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya: "Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka." Aku katakan: "Seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik." Kemudian ia berkata: "Ambillah!" Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata: "Wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan Sa'd bin Abu Waqqash?" Ia berkata: "Ya." kemudian mereka diberi izin maka mereka pun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata: "Wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan Ali?" Ia berkata: "Ya." kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata: "Wahai amirul mukminin, putuskan antara aku dan antara orang ini, yaitu Ali!" Kemudian sebagian orang berkata: "Benar wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai." Malik bin Aus berkata: "Aku berfikir bahwa mereka berdua (Abbas dan Ali) mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut." Kemudian Umar rahimahullah berkata: "Bersabarlah kalian berdua!" Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata: "Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata: "Ya." kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata: "Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata: "Ya." ia berkata: "Sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Al Hasyr: 6) Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadikan sisanya sebagai sedekah." Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata: "Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui hal tersebut?" Mereka mengatakan: "Ya." kemudian ia menghadap kepada Al Abbas dan Ali radliyallahu 'anhuma dan berkata: "Aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui hal tersebut?" Mereka mengatakan: "Ya." Umar berkata: "Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat [Abu Bakr] berkata: 'Aku adalah pengganti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam' kemudian engkau (Abbas) datang bersama orang ini (Ali), engkau (Abbas) meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini (Ali) meminta warisan isterinya (Fathimah) dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Oleh karena itu, kekuasaan di pegang Abu Bakr. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan: Aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan: Apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Tetapi, sekarang kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku."
Abu Daud berkata: Sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Oleh karena itu, Umar berkata: "Aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata: Dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliyallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir.
Abu Daud berkata: Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian.