HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

14. Pajak, Kepemimpinan dan Fai

سنن أبي داود

/1114 Chapter: Pembagian tanah
في إقطاع الأرضين

2670

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن أبي داوود ٢٦٧٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ الزُّبَيْرَ حُضْرَ فَرَسِهِ فَأَجْرَى فَرَسَهُ حَتَّى قَامَ ثُمَّ رَمَى بِسَوْطِهِ فَقَالَ أَعْطُوهُ مِنْ حَيْثُ بَلَغَ السَّوْطُ
Sunan Abu Daud 2670: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengalokasikan untuk Az Zubair sejauh kudanya berlari. Kemudian beliau memacu kudanya hingga berhenti kemudian memanah menggunakan busurnya dan berkata: "Berikan kepadanya sejauh jarak yang dicapai busur ini."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi