HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

17. Jual Beli

سنن أبي داود

/1267 Chapter: Teguran dalam hal itu
في التشديد في ذلك

2947

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٢٩٤٧: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا نُخَابِرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَنَّ بَعْضَ عُمُومَتِهِ أَتَاهُ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا وَأَنْفَعُ قَالَ قُلْنَا وَمَا ذَاكَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلَا يُكَارِيهَا بِثُلُثٍ وَلَا بِرُبُعٍ وَلَا بِطَعَامٍ مُسَمًّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ يَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ أَنِّي سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ بِمَعْنَى إِسْنَادِ عُبَيْدِ اللَّهِ وَحَدِيثِهِ
Sunan Abu Daud 2947: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ya'laa bin Hakim], dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata:

Dahulu kami pernah melakukan mukhabarah (menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga atau seperempat) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ia menyebutkan bahwa [sebagian pamannya] datang kepadanya dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kami sedangkan mentaati Allah dan RasulNya adalah lebih bermanfaat bagi kita." Rafi' berkata: maka kami katakan: "Apakah itu?" Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanamnya atau meminta saudaranya untuk menanamnya, dan tidak menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat dan tidak pula dengan upah makanan tertentu."

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub], ia berkata: [Ya'laa] menulis surat kepadaku bahwa: "Aku telah mendengar [Sulaiman bin Yasar], dengan makna sanad 'Ubaidullah dan haditsnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi