HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

17. Jual Beli

سنن أبي داود

/1282 Chapter: Orang kota dilarang bertransaksi dengan orang dusun
في النهي أن يبيع حاضر لباد

2984

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن أبي داوود ٢٩٨٤: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ سَالِمٍ الْمَكِّيِّ أَنَّ أَعْرَابِيًّا حَدَّثَهُ أَنَّهُ قَدِمَ بِحَلُوبَةٍ لَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَ عَلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ فَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَكِنْ اذْهَبْ إِلَى السُّوقِ فَانْظُرْ مَنْ يُبَايِعُكَ فَشَاوِرْنِي حَتَّى آمُرَكَ أَوْ أَنْهَاكَ
Sunan Abu Daud 2984: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Salim Al Makki] bahwa [seorang badui] telah menceritakan kepadanya bahwa

Ia datang dengan membawa kambing perahan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. kemudian ia singgah pada [Thalhah bin 'Ubaidullah], kemudian berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa, akan tetapi pergilah ke pasar dan lihatlah siapakah yang berjual beli denganmu, kemudian mintalah petunjuk kepadaku hingga aku memerintahkan atau melarangmu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi