HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

17. Jual Beli

سنن أبي داود

/1284 Chapter: Larangan untuk melakukan penimbunan
في النهي عن الحكرة

2990

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٢٩٩٠: حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ أَبِي مَعْمَرٍ أَحَدِ بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ فَقُلْتُ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ وَمَعْمَرٌ كَانَ يَحْتَكِرُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَسَأَلْتُ أَحْمَدَ مَا الْحُكْرَةُ قَالَ مَا فِيهِ عَيْشُ النَّاسِ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ الْمُحْتَكِرُ مَنْ يَعْتَرِضُ السُّوقَ
Sunan Abu Daud 2990: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari ['Amr bin Yahya], dari [Muhammad bin 'Amr bin 'Atho`] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ma'mar bin Abu Ma'mar] salah satu Bani Adi bin Ka'b, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah seseorang menimbun barang, kecuali tela berbuat salah."

Kemudian aku katakan kepada Sa'id: "Sesungguhnya engkau menimbun." Ia berkata: "Dan Ma'mar pernah menimbun."

Abu Daud berkata: dan aku bertanya kepada Ahmad: "Apakah hukrah itu?" Ia berkata: "Sesuatu yang padanya terdapat kehidupan manusia."

Abu Daud berkata: Al Auza'i berkata: muhtakir adalah orang yang datang ke pasar untuk membeli apa yang dibutuhkan orang-orang dan menyimpannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi