HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

18. Peradilan

سنن أبي داود

/1330 Chapter: Minta jabatan hakim dan berambisi di dalamnya
في طلب القضاء والتسرع إليه

3106

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن أبي داوود ٣١٠٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ رَجَاءٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرٍ الْأَنْصَارِيِّ الْأَزْرَقِ قَالَ دَخَلَ رَجُلَانِ مِنْ أَبْوَابِ كِنْدَةَ وَأَبُو مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيُّ جَالِسٌ فِي حَلْقَةٍ فَقَالَا أَلَا رَجُلٌ يُنَفِّذُ بَيْنَنَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْحَلْقَةِ أَنَا فَأَخَذَ أَبُو مَسْعُودٍ كَفًّا مِنْ حَصًى فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ مَهْ إِنَّهُ كَانَ يُكْرَهُ التَّسَرُّعُ إِلَى الْحُكْمِ
Sunan Abu Daud 3106: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Raja Al Anshari] dari [Abdurrahman bin Bisyr Al Anshari Al Azraq] ia berkata:

Dua orang lelaki masuk dari beberapa pintu Kindah, sementara Abu Mas'ud Al Anshari sedang duduk di antara sekumpulan orang. Keduanya lalu berkata: "Adakah seseorang yang memberikan keputusan di antara kami?" Kemudian seorang laki-laki dari sekumpulan orang itu berkata: "Aku." Abu Mas'ud kemudian mengambil segenggam kerikil lalu melemparkannya kepada orang tersebut seraya berkata: "Tahanlah! Sesungguhnya terburu-buru dalam memberikan keputusan itu dibenci."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi