HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

18. Peradilan

سنن أبي داود

/1346 Chapter: Persaksian ahli dzimmah dan wasiat saat dalam perjanjian
شهادة أهل الذمة وفي الوصية في السفر

3129

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٣١٢٩: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَهْمٍ مَعَ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ وَعُدَيِّ بْنِ بَدَّاءٍ فَمَاتَ السَّهْمِيُّ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مُسْلِمٌ فَلَمَّا قَدِمَا بِتَرِكَتِهِ فَقَدُوا جَامَ فِضَّةٍ مُخَوَّصًا بِالذَّهَبِ فَأَحْلَفَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وُجِدَ الْجَامُ بِمَكَّةَ فَقَالُوا اشْتَرَيْنَاهُ مِنْ تَمِيمٍ وَعُدَيٍّ فَقَامَ رَجُلَانِ مِنْ أَوْلِيَاءِ السَّهْمِيِّ فَحَلَفَا لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَإِنَّ الْجَامَ لِصَاحِبِهِمْ قَالَ فَنَزَلَتْ فِيهِمْ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ } الْآيَةَ
Sunan Abu Daud 3129: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] dari [Muhammad bin Abu Al Qasim] dari [Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata:

Seorang laki-laki Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad Dari dan 'Uday bin Badda, kemudian orang dari Bani Sahm tersebut meninggal di negeri yang tidak ada seorang Muslim pun di dalamnya. Kemudian tatkala mereka berdua datang dengan membawa harta warisannya mereka kehilangan gelas perak yang terukir dengan emas seperti daun kurma. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta mereka berdua agar bersumpah, dan gelas itu kemudian ditemukan di Makkah, keduanya lalu berkata: "Kami membelinya dari Tamim dan 'Uday." Dua orang dari wali laki-laki Bani As Sahm kemudian berdiri dan bersumpah: "Sungguh persaksian kami lebih berhak dari pada persaksian mereka berdua. Dan sesungguhnya gelas tersebut adalah milik sahabat mereka." Jubair berkata: "Kemudian turunlah ayat: {Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah: sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa} (Al Maidah: 106)

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi