HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

20. Minuman

سنن أبي داود

/1376 Chapter: Larangan dari sesuatu yang memabukkan
النهي عن المسكر

3202

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٣٢٠٢: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ يَعْنِي ابْنَ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ قَالَ مُوسَى وَهُوَ عَمْرُو بْنُ سَلْمٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
Sunan Abu Daud 3202: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Musa bin Isma'il] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman] Musa -yaitu 'Amru bin Salm Al Anshari- berkata dari [Al Qasim] dari Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

"Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang satu Faraq memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya pun haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi