HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Abu Dawood

23. Pembebasan Budak

سنن أبي داود

/1477 Chapter: Pendapata yang mengatakan berkenaan dengan hadits tersebut "Budak tertsebut harus melunasi sisa pembebasan dirinya"
من ذكر السعاية في هذا الحديث

3434

Grade Albani:Shahih
سنن أبي داوود ٣٤٣٤: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ وَهَذَا لَفْظُهُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ أَوْ شَقِيصًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَخَلَاصُهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ قُوِّمَ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ ثُمَّ اسْتُسْعِيَ لِصَاحِبِهِ فِي قِيمَتِهِ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد فِي حَدِيثِهِمَا جَمِيعًا فَاسْتُسْعِيَ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ وَهَذَا لَفْظُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ عَنْ سَعِيدٍ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ لَمْ يَذْكُرْ السِّعَايَةَ وَرَوَاهُ جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ وَمُوسَى بْنُ خَلَفٍ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ وَمَعْنَاهُ وَذَكَرَا فِيهِ السِّعَايَةَ
Sunan Abu Daud 3434: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai']. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan ini adalah lafadznya, dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nuhaik] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Barangsiapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, maka ia berkewajiban membayar sisa harganya dengan harta miliknya jika ia memiliki. Namun jika tidak memiliki harta, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan, kemudian ia diminta (untuk membebaskan diri dengan tebusan) dengan tidak memperberatnya."

Abu Daud menyebutkan dalam kedua haditsnya: "Kemudian diminta untuk membebaskan dirinya dengan tidak memperberatnya." Dan ini adalah lafadz Ali.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya], dan [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dengan sanad dan maknanya.

Abu Daud berkata: Rauh bin 'Ubadah juga meriwayatkannya dari [Sa'id bin Abu 'Arubah], namun ia tidak menyebutkan lafadz "berusaha." Jarir bin Hazim dan [Musa bin Khalaf] keduanya juga meriwayatkannya dari [Qatadah] dengan sanad Yazid bin Zurai', seperti makna hadits tersebut, namun dalam hadits tersebut mereka menyebutkan lafadz "berusaha."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi