3810
Abu Dawoodسنن أبي داوود ٣٨١٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُهُ مِنْهُ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْطَعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Sunan Abu Daud 3810: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] ia berkata: Aku mendengar hadits itu darinya, dari [Amrah] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha ia berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri, jika barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih."
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri, jika barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih."