hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 1097

2. Thoharoh

سنن الدارمي

/167 Chapter:

Ulama yang mewajibkan kaffarat

باب من قال عليه الكفارة

1097
Sunan Darimi
Albani: Isnadnya Jayyid
سنن الدارمي ١٠٩٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِذَا وَقَعَ الرَّجُلُ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِنِصْفِ دِينَارٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَإِنَّ الْحَسَنَ يَقُولُ يُعْتِقُ رَقَبَةً فَقَالَ مَا أَنْهَاكُمْ أَنْ تَقَرَّبُوا إِلَى اللَّهِ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Sunan Darimi 1097: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Abdul Malik] dari ['Atha`] ia berkata: "Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia haid, ia harus bersedekah dengan setengah dinar, ada [Seorang Laki-Laki] berkata kepadanya: [Al Hasan] pernah berkata: "Ia harus memerdekakan budak." Ia menjawab: "Aku tidak melarang kalian mendekatkan diri kepada Allah subhanallahu wa ta'ala sesuai dengan kemampuan kalian."