hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 1639

5. Puasa

سنن الدارمي

/451 Chapter:

Makanan yang disunnahkan untuk berbuka

باب ما يستحب الإفطار عليه

1639
Sunan Darimi
Albani: Isnadnya Jayyid
سنن الدارمي ١٦٣٩: أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ الرَّبَابِ الضَّبِّيَّةِ عَنْ عَمِّهَا سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ
Sunan Darimi 1639: Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Yazid] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Hafshah] dari [Ar Rabbab Adl Dlabbiyyah] dari pamannya [Salman bin 'Amir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berbuka hendaknya dengan kurma, jika tidak mendapatkannya hendaknya dengan air, karena sesungguhnya air adalah sesuatu yang membersihkan."