hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 2196

14. Hukuman

سنن الدارمي

/782 Chapter:

Darah muslim tidak halal ditumpahkan

باب ما يحل به دم المسلم

2196
Sunan Darimi
Albani: Shahihul Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ٢١٩٦: حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ يَشْهَدُ أَنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا أَحَدَ ثَلَاثَةِ نَفَرٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Sunan Darimi 2196: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang wanita yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga orang ini, yaitu; jiwa dibalas dengan jiwa (qishahs), janda yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin."