hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 2202

14. Hukuman

سنن الدارمي

/787 Chapter:

Mencuri buah-buahan

باب ما لا يقطع فيه من الثمار

2202
Sunan Darimi
Albani: Shahihul Isnad
سنن الدارمي ٢٢٠٢: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ أَخْبَرَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ
Sunan Darimi 2202: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id] bahwa [Muhammad bin Yahya bin Habban] telah mengabarkan kepadanya dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada had potong tangan karena mengambil buah dan mayang (kurma)."