hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 2339

18. Sejarah

سنن الدارمي

/888 Chapter:

Tidak halal darah seseorang yang mengucapkan laa-ilaaha-illallah

باب لا يحل دم رجل يشهد أن لا إله إلا الله

2339
Sunan Darimi
Albani: Shahihul Isnad Muttafaq
سنن الدارمي ٢٣٣٩: أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِلَّا إِحْدَى ثَلَاثَةِ نَفَرٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Sunan Darimi 2339: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, kecuali salah satu dari tiga orang, yaitu; orang yang dibunuh karena membunuh jiwa, janda (duda) yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah."