hadith book logo

Sunan Darimi: Hadith 2876

22. Faro'idl

سنن الدارمي

/1262 Chapter:

Budak yang dimerdekakan (mukatab)

باب المكاتب

2876
Sunan Darimi
Albani: Shahihul Isnad sampai 'Atha
سنن الدارمي ٢٨٧٦: حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي رَجُلٍ لَهُ بَنُونَ قَدْ أَعْتَقَ مِنْ بَعْضِهِمْ النِّصْفَ وَمِنْ بَعْضِهِمْ الثُّلُثَ وَمِنْ بَعْضٍ الرُّبُعَ قَالَ لَا يَرِثُونَ حَتَّى يُعْتَقُوا
Sunan Darimi 2876: Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] tentang seseorang yang memiliki beberapa budak, sebagian mereka telah ia merdekakan setengah (dari harga budak), sebagian lagi telah ia merdekakan sepertiga (dari harga budak) dan sebagian lainnya telah ia merdekakan seperempat (dari harga budak). Ia berkata; Mereka tidak dapat mewarisi hingga mereka dimerdekakan.